jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sleman memutus rantai peredaran gelap narkotika jaringan antarkota.
Tiga pemuda asal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, diringkus setelah terbukti meracik dan mengedarkan tembakau sintetis serta sabu secara daring melalui media sosial.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EEZU alias Ezu (24), BF (27), dan MFS (24).
Diketahui, ketiganya merupakan tetangga dekat yang berasal dari lingkungan yang sama di Muntilan.
Kanit 2 Satnarkoba Polresta Sleman Iptu Muhammad Arif Rahman mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Pondokrejo, Tempel, Sleman, pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Para tersangka memproduksi dan meracik tembakau sintetis tersebut secara mandiri untuk kemudian dijual melalui akun toko di Instagram," ujar Arif dalam keterangannya di Sleman, Kamis (10/9).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti siap edar, yaitu tembakau sintetis (gorilla) 53,4 gram, satu paket sabu-sabu seberat 6,61 gram, dan dua botol ukuran 2,5 ml yang berisi cairan sintetis racikan.
Tidak hanya narkotika siap edar, polisi juga membongkar laboratorium industri rumah tangga (home industry) mini milik para pelaku.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















