
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Nusron saat rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa (11/02/2025).
Baca Juga: Resmikan Gedung Arisp Kantah Majalengka, Wamen Ossy Harap Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat
Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Dampingi Prabowo Buka Kongres Muslimat NU, Presiden: Dukung Kesejahteraan
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.
Baca Juga: DPD RI Dukung Penuh Pembaruan Sistem Perundang-Undangan dengan Pendekatan Lebih Kolaboratif
Kepada para senator yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, setiap anggota DPD RI bisa membantu Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi mengapresiasi atas setiap pekerjaan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
"Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan," tuturnya.
Baca Juga: Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan ini
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News