jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha sektor perikanan di wilayah tersebut.
Juru Bicara DPRD Kulon Progo Canggih Pulung menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo pada Jumat (11/9).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan daerah secara berkelanjutan.
"Selain kepastian hukum, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha perikanan di wilayah Kulon Progo," ujar Canggih.
Ia menjelaskan Kulon Progo memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mencakup garis pantai sepanjang 28,80 kilometer dan lahan budi daya perikanan seluas 22.801,77 hektare.
Pengelolaan potensi sebesar ini dinilai memerlukan payung hukum yang kuat agar dampaknya dirasakan langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
Raperda ini diyakini bisa memberikan kepastian usaha serta jaminan pelindungan dari risiko kegagalan akibat bencana alam dan perubahan iklim.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















