Ratusan Kendaraan Barang Bukti Laka di Surabaya Bisa Diambil, Ini Syaratnya

4 hours ago 2

Jumat, 03 Juli 2026 – 20:22 WIB

Ratusan Kendaraan Barang Bukti Laka di Surabaya Bisa Diambil, Ini Syaratnya    - JPNN.com Jatim

Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian 471 kendaraan barang bukti laka hingga 14 Juli 2026. Warga bisa mengambil dengan syarat yang ditentukan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas (laka) yang selama ini tersimpan di Unit Laka Polrestabes Surabaya, Polsek Dukuh Pakis, Jalan Dukuh Kupang Barat Nomor 16, Surabaya.

Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 dan berlaku hingga 14 Juli 2026. Masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi barang bukti kecelakaan dapat memanfaatkan program tersebut untuk proses pengambilan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiyawan mengatakan terdapat 471 kendaraan yang saat ini masih tersimpan di Unit Laka dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat tertentu.

“Bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, kami membuka program pengembalian barang bukti laka sampai dengan 14 Juli 2026,” ujar Luthfie, Jumat (3/7).

Dai menjelaskan kendaraan disusun berdasarkan blok untuk memudahkan pencarian oleh masyarakat yang datang ke lokasi. Pihak kepolisian tidak ikut campur dalam proses kesepakatan ganti rugi atau bantuan antara kedua belah pihak. Polrestabes hanya memfasilitasi penyelesaian administrasi setelah kesepakatan tercapai.

“Silakan dibicarakan antara para pihak. Kami tidak masuk dalam proses negosiasi, kami hanya memfasilitasi setelah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan apabila perkara kecelakaan telah selesai, baik melalui kesepakatan kedua pihak maupun putusan pengadilan, serta dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Harus membawa BPKB asli. Apabila kendaraan masih kredit, wajib melampirkan surat keterangan dari leasing serta KTP pengambil barang,” kata Galih.

Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian 471 kendaraan barang bukti laka hingga 14 Juli 2026. Warga bisa mengambil dengan syarat tertentu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |