bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan dua orang deteni warga negara asing (WNA) asal Afrika ke Rudenim Makassar, Rabu kemarin (16/9).
Langkah ini diambil setelah alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar menipis,
Pemindahan dua deteni ini telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Dua deteni yang dipindahkan adalah MF, 30, pria asal Senegal, serta SM, 32, wanita asal Uganda.
Proses pemindahan dua deteni di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat jajaran Rudenim Denpasar.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, MF sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026.
Namun, proses pendeportasian batal dilaksanakan karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisi MF di bandara yang menolak untuk dipulangkan.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















