Sambut Minat Investor, PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Percepat Proyek PSEL

1 hour ago 3

Sambut Minat Investor, PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Percepat Proyek PSEL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) selama 30 tahun yang dihasilkan dari proyek PSEL. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) makin diminati investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu faktor yang menarik minat investasi adalah kepastian kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) selama 30 tahun dengan PT PLN (Persero).

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Suroso Isnandar mengatakan PLN siap menjadi pembeli listrik (offtaker) yang dihasilkan dari proyek PSEL.

"Para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji di berbagai sektor pembangkit lainnya yang bahkan memiliki Power Purchase Agreement (PPA) lebih dari 30 tahun," kata Suroso dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (22/7).

Menurut dia, kehadiran proyek PSEL yang didukung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 akan memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT) sekaligus membantu penanganan persoalan sampah di berbagai daerah.

"Dalam konteks transisi energi dari berbasis termal ke energi baru terbarukan, PSEL menambah portofolio sumber energi kami sekaligus mengatasi darurat sampah. Karena itu, jika perlu program ini diterapkan di semua kota di Indonesia, PLN sangat siap," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah memangkas berbagai regulasi untuk mempercepat pembangunan proyek PSEL.

"Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," ujar Zulkifli.

PT PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) selama 30 tahun yang dihasilkan dari proyek PSEL.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |