jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Jogja yang ingin mengurus dokumen kependudukan saat anggota keluarga meninggal dunia kini tak lagi rumit.
Pemerintah Kota Yogyakarta menghadirkan inovasi layanan pencatatan kematian bernama Serat Layon, sebuah layanan terpadu yang memangkas birokrasi dan mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Kunci utama dari kecepatan dan kemudahan layanan ini berada tepat di tangan rukun tetangga (RT).
Melalui kolaborasi aktif bersama pengurus lingkungan, proses pelaporan peristiwa kematian hingga penerbitan dokumen baru kini bisa selesai hanya dalam hitungan menit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rezeki menegaskan bahwa peran Ketua RT menjadi garda terdepan dalam keberhasilan inovasi ini.
Saat ada warga yang meninggal, Ketua RT dapat langsung mengunggah dokumen persyaratan ke sistem Dindukcapil.
Berkas yang perlu diunggah oleh Ketua RT meliputi surat keterangan kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el warga yang meninggal, KTP-el pihak pelapor, dan KTP-el dari dua orang saksi.
"Ketua RT langsung mengunggah surat keterangan kematian, KK dan KTP yang meninggal, lalu KK, KTP pelapor dan KTP dua orang saksi. Langsung kami tindak lanjuti," katanya.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















