Sidang Kasus Fadia Arafiq, Sekda Beberkan Dugaan Intervensi Pengadaan di Pemkab Pekalongan

1 week ago 2

Jumat, 31 Juli 2026 – 08:23 WIB

Sidang Kasus Fadia Arafiq, Sekda Beberkan Dugaan Intervensi Pengadaan di Pemkab Pekalongan - JPNN.com Jateng

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/kye

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengaku telah menerima informasi mengenai adanya arahan agar PT Raja Nusantara Berjaya dipilih sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang, Yulian menyebut dirinya bahkan sudah mengetahui perusahaan tersebut merupakan milik keluarga bupati sebelum proses pengadaan berlangsung.

"Sudah diberi masukan. Tidak etis, rawan kepentingan," ujar Yulian di persidangan.

Menurut dia, peringatan tersebut diterimanya sebelum proses pengadaan dilakukan. Selain itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan juga sempat melaporkan adanya permintaan agar PT Raja Nusantara Berjaya dipilih melalui mekanisme e-katalog.

Yulian juga mengungkapkan pernah bertemu dengan wakil direktur PT Raja Nusantara Berjaya. Dalam pertemuan itu, kata dia, disampaikan bahwa kemenangan perusahaan sebagai penyedia jasa tenaga alih daya merupakan perintah dari "bos".

Kesaksian senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo.

Susanto mengaku menerima arahan untuk memenangkan perusahaan tersebut melalui Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan. Arahan itu disebut sebagai "perintah ibu".

Sekda Kabupaten Pekalongan mengaku menerima informasi adanya arahan memenangkan perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq. Terdakwa membantah memberi perintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |