SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Ihyak alias Iyek (44), terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (6/2/2025) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni dua bos ekspedisi dari tempat terdakwa bekerja, Yudi Susanto dan Kurniawati.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Saluran Air Wilayah Tarik Sidoarjo Seusai Salat Jumat
Terungkap dalam fakta persidangan, bahwa ada seseorang yang sempat menelepon bos dari Iyek untuk mengirim sebuah barang.
Namun, baik Yudi Susanto dan Kurniawati mengaku tak kenal dengan Elsang, terduga pelaku yang diduga menyuruh Iyek untuk mengirim paket sabu 30 kilogram. Elsang sendiri kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hanya saja, Yudi mengaku sempat menerima telepon pada Februari 2024 dari pelanggan lama sekaligus temannya selama di Balikpapan, yang bernama Akiang.
Baca Juga: Penemuan Pria Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga Taman Sidoarjo
Dari situ, Yudi mengungkapkan bahwa Akiang berpesan akan ada salah satu temannya yang hendak mengirim barang melalui ekspedisinya.
Beberapa hari kemudian, ada telepon masuk dari seseorang yang mengaku teman dari Akiang.
Menurut Yudi, teman dari Akiang tersebut tak menyebutkan namanya. Ia hanya meminta Yudi agar mengirimkan barangnya berupa alat elektronik yang dikemas dalam peti kayu. Orang tersebut meminta supaya Yudi segera mengambil barang di rumah.
Baca Juga: Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029
Oleh karena itu, ia menyerahkan nomor telepon orang tersebut kepada terdakwa agar pengiriman tersebut segera ditindaklanjuti. Setelah itu, kata Yudi, orang tersebut berkomunikasi dengan terdakwa.
"Iyek yang akhirnya berkomunikasi dengan pria tersebut. Dia hanya menghubungi saya satu kali, hanya satu kali saat kirim itu saja, tidak ada telepon lagi," tutur pria 40 tahun itu.
Yudi pun mengaku tak mengenal orang tersebut. Ia juga tak mau menduga-duga bahwa orang itu bernama Elsang atau bukan, karena sebelumnya tidak ada perkenalan.
Baca Juga: Polisi Sidoarjo Berbelasungkawa Atas Tewasnya Siswa yang Tenggelam di Pantai Drini Gunung Kidul
Selain itu, dia juga tak mengetahui jika ada kemungkinan terdakwa mengirim barang di luar dari orderan dari ekspedisi.
Dalam persidangan, Yudi juga membantah dirinya memerintahkan Iyek untuk mengirim barang terlarang tersebut, sebelum akhirnya Iyek ditangkap polisi.
"Malamnya pas hari Minggu itu saya suruh beli ban truk pakai pikap, karena ban truk di kantor Batu sana rusak. Tidak ada perintah untuk mengambil barang di luar itu. Barang yang mau dikirim pasti datang di kantor saya, dan dibuatkan nota serta resi," bebernya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sidoarjo, 1 Orang Tewas
Di sisi lain, setelah diberikan kesempatan untuk menanggapi, Iyek membantah dirinya tak melapor pengiriman yang diduga dari Elsang tersebut ke atasan.
Iyek menegaskan dirinya telah melaporkan pengiriman kedua dan ketiga kepada atasan di ekspedisi tempatnya bekerja.
"Ada yang salah, yang pengiriman kedua dan ketiga saya lapor ke atasan saya. Namun, pengiriman keempat pada Juli 2024 saat ketangkap saya tidak melapor," terang warga Sampang, Madura itu.
Baca Juga: Jelang Imlek, Polsek Krian Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Lesya, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pekan depan.
"Masih ada saksi lagi," tegasnya.
Sekadar diketahui, Iyek diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin, 22 Juli 2024 dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Baca Juga: Sempat Meroket, Harga Cabai di Pasar Porong Turun Jelang Imlek
Diduga barang tersebut akan dikirim Iyek ke Balikpapan melalui ekpedisi tempatnya bekerja. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News