Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya

6 hours ago 3
Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya Pelayananan BPJS Kesehatan.

BANGSAONLINE.com Kesehatan Surabaya mengungkapkan duduk permasalahan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung penanganannya di rumah sakit. Hal tersebut menyusul kritikan anggota dewan usai menerima keluhan ada pasien dengan suhu badan 37-38⁰ C tidak diterima oleh pihak rumah sakit, padahal berpotensi kejang yang mengancam nyawa.

Kepala Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan bahwa 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh Kesehatan, namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Baca Juga: Menkes Tegaskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Juga Berlaku bagi Peserta Non-BPJS

"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Ditegaskan olehnya, apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, lalu dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung Kesehatan.

"Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat," katanya.

Baca Juga: Pelajar Makin Mudah Berobat, Antrean Online Mobile JKN Jadi Solusi di Tengah Kesibukan

Secara resmi, hanya sekitar 22 jenis penyakit yang bukan menjadi tanggungan Kesehatan. Sedangkan untuk 144 jenis penyakit tersebut di-cover, namun penanganannya lebih dulu ke Faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik.

"Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda," kata Hermina.

Untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.

Baca Juga: Program Jaminan Kesehatan Nasional: Asa Baru untuk Pasien Hemodialisis

Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.

Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. (rom)

Baca Juga: Dari Kehamilan Hingga Persalinan: Tika Tyas Buktikan Kemudahan Program JKN Tanpa Beban Biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |