Soal Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron akan Lakukan Tindakan Tegas

2 months ago 22

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, , setelah meninjau pencabutan di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Sebelumnya, telah mengungkapkan, 280 sertifikat ditemukan di kawasan yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Direktur YLBH FT Sebut Pagar Laut di Pesisir Berpotensi Melawan Hukum

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.

juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi tersebut selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergi dan Penerapan Manajemen Risiko ke Kakanwil Baru

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Hadir mendampingi , Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (afa/msn)

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |