Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin

1 month ago 34

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kanit Laka Lantas Iptu Suryadi menyatakan hasil tes urine pengemudi mobil bernama Abdul Aziz (29) yang menabrak pengemudi becak hingga tewas di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, positif amfetamin.

"AA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk hasil tes urine positif amfetamin," ucap Iptu Suryadi, di Surabaya, Jumat (3/1/2025)

Baca Juga: Wanita Mabuk Tanpa SIM yang Tabrak Pria di Surabaya Bakal Bebas, Polres Tanjung Perak Masih Bungkam

Menurut dia, sebelumnya tersangka juga mengaku pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB menuju ke tempat hiburan, kemudian membeli narkotika berupa ekstasi atau yang disebut 'IKAN' sebanyak satu butir seharga Rp600.000.

"Itu langsung dikonsumsi di tempat tersebut sampai pukul 04.00 WIB dan meninggalkan tempat hiburan tersebut. Selain itu dia belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya," ujarnya.

Iptu Suryadi menjelaskan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam penanganan kasus ini meliputi penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Motor Kurir Shopee yang Dicuri di Keputih Surabaya Berhasil Ditemukan di Dapur Warga Bangkalan

"Pada tahap penyelidikan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa dan mengamankan barang bukti yang ditemukan," katanya.

Selain itu, kata dia, petugas membuat sketsa gambar dan melakukan pengukuran di lokasi, menyusun laporan dan mencoba menelusuri rekaman CCTV, meskipun belum berhasil mendapatkannya.

"Tes urine juga dilakukan terhadap pengemudi mobil, disertai interogasi terhadap saksi-saksi yang ada. Gelar perkara awal pun dilaksanakan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Kurir di Surabaya Jadi Korban Curanmor saat Antar Paket ke Jalan Keputih Utara

Setelah melaksanakan gelar perkara, lanjutnya, status salah satu saksi, yaitu Abdul Aziz, dinaikkan menjadi tersangka dan surat perintah penangkapan langsung diterbitkan.

"Untuk tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan resmi ditahan," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya: Satu Orang Tewas, Pengemudi Diduga Mabuk

"Atau Pasal 310 ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.

Saat kejadian, pihaknya juga memastikan tersangka Abdul Aziz saat berkendara dalam keadaan tidak sadar diri akibat minuman beralkohol (mabuk).

"Jadi pengemudi roda empat itu balik setelah mengantar keluarganya pulang dari Bungrasih, setelah balik saat melewati jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ucap Iptu Suryadi.

Baca Juga: Jukir RSUD Dr Soetomo Jadi Otak Curanmor

Sebelumnya, seorang pengemudi becak berinisial S (58) asal Kedung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Basuki Rahmat meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |