SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Apriana Bastian dan Yosep dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo usai dinyatakan terbukti secara sah mengedarkan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 88,5 kilogram.
Keduanya hadir dan tak berkomentar apapun usai sidang mendengarkan tuntutan JPU. Kedua terdakwa itu juga terafiliasi dengan jaringan internasional Freddy Pratama.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Dalam tuntutannya di persidangan, JPU Guntur Arief Witjaksono mengatakan, dua terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," ucap JPU.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Jumat (20/12/2024), Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudianyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Atas fakta-fakta persidangan, maka dari itu, penuntut umum telah mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana mati.
Dua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram SS dengan fakta Apriana menguasai 43 kilogram dan Yosep seberat 45,5 kilogram.
"Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Menurut Hafidi, kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Aryo Anggowo Mulyo, 32, M Nafik Supriyanto, 41, dan Hendrik Anggun Setiawan, 32, yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati oleh JPU.
Bahkan, majelis hakim PN Sidoarjo juga sudah memutus perkara tersebut. Meski sempat melakukan banding, hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan PN Sidoarjo.
Kedua terdakwa saat ini masih berproses hukum lantaran masih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak-haknya untuk menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.
Ditegaskannya, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat dampak buruk narkoba sangat lah dahsyat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan. Putusan perkara ini kita kembalikan terhadap majelis hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami," tuturnya. (cat/van)
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News