bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pemindahan ini dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan kelengkapan administrasi dinyatakan rampung.
Ketiga WNA yang dipindahkan terdiri dari dua warga negara asal Nigeria berinisial ECO, 34, dan PJU, 40, sedangkan satu lagi asal Lebanon berinisial OM, 61,
Proses pemindahan ketiga WNA itu dikawal ketat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar.
Proses pemindahan itu dilakukan setelah dua WNA asal Nigeria, ECO dan PJU, berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ECO dijerat Pasal 78 ayat (3) terkait pelanggaran masa izin tinggal alias overstay.
PJU dijerat Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) terkait kewajiban melapor dan kepemilikan dokumen.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















