Tim Cobra Polres Karo Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Berat Kurang dari Sehari

3 hours ago 3

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Berat Kurang dari Sehari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, KARO - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe, dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya dan kini menjalani proses hukum.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27). Keduanya ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, bersama personelnya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari sebelumnya, Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, dua pelaku mendatanginya dan sempat mempertanyakan sesuatu sebelum korban berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan karena merasa terancam. Namun, korban berhasil dikejar dan diduga dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang berulang kali mengarah ke wajah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin pagi, sekitar pukul 10.40 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka berada di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sementara tersangka lainnya berada di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, tim segera bergerak menuju kedua lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menyampaikan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim Cobra Polres Karo bekuk dua pelaku penganiayaan berat di Kabanjahe kurang dari 24 jam pasca kejadian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |