JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.”
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini.
Baca Juga: Pesan Khofifah di Hari Persaudaraan Manusia Internasional
“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim,” paparnya.
Sementara itu, Khofifah berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi.
Baca Juga: Khofifah Dukung KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional
"Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Terima kasih seluruh aparat TNI-Polri. Terima kasih tim penasihat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Haul Ponpes Assalafi Al Fitrah, Khofifah: Kekuatan Resonansi KH. Usman dan Achmad Asrori Luar Biasa
Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai cebter of gravity dan Gerbang Baru Nusantara. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News