Tolak Muzakki Jadi Rektor, Mahasisa UINSA Surabaya Suarakan 8 Tuntutan

4 days ago 4

Rabu, 16 September 2026 – 16:10 WIB

Tolak Muzakki Jadi Rektor, Mahasisa UINSA Surabaya Suarakan 8 Tuntutan    - JPNN.com Jatim

Mahasiswa saat demo tolak Muzakki menjadi rektor UINSA Surabaya periode 2026-2030, Rabu (16/9). Foto: Andhi Dwi Setiawan/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahasiswa membawa delapan poin tuntutan saat aksi menolak dilantiknya Akh. Muzakki menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030.

Sebanyak delapan tuntutan itu disuarakan ketika sejumlah mahasiswa mendatangi gedung rektorat kampus yang berada di Jalan Ahmad Yani, Wonocolo, Surabaya, Rabu (16/9).

Tuntutan itu berisi, copot secara tidak hormat atau mundur secara pribadi Rektor UINSA Surabaya mendesak pimpinan memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025.

Menurut mahasiswa, UINSA telah mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi.

Ketiga, usut tuntas kasus Kopertais yang melibatkan Rektor UINSA Surabaya sebagai terlapor. Menuntut klarifikasi dan tenggat waktu atas terlambatnya pembagian buku, KTM, dan almamater mahasiswa baru.

Lalu, menuntut pertanggungjawaban atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas di kampus. Hapus kebijakan jam malam yang tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.

Kemudian, Menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan penentuan UKT mahasiswa baru yang tidak pro mahasiswa menengah ke bawah, serta hapus mekanisme peminjaman tempat yang selalu dipersulit.

Sementara itu, Wakil Presiden BEM UINSA Fadlurrakhman Fazle Purwardana mengatakan mahasiswa masih belum ditemui oleh pihak kampus ketika aksi di gedung rektorat.

Sebanyak delapan poin tuntutan mahasiswa UINSA Surabaya saat tolak Muzakki dilantik jadi rektor di periode kedua

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |