Tuntutan Jaksa di Sidang 2 Karyawan PT WKM Disebut Tidak Waras dan Sarat Kejanggalan

1 day ago 10

Tuntutan Jaksa di Sidang 2 Karyawan PT WKM Disebut Tidak Waras dan Sarat Kejanggalan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua karyawan lapangan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua karyawan lapangan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang perkara patok lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Tuntutan itu langsung disambut tanda tanya besar karena dinilai tidak menyentuh sumber masalah sesungguhnya.

Kasus bermula ketika PT WKM melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT Position di wilayah Maluku Utara.

Laporan tersebut sempat diproses kepolisian, tetapi tanpa penjelasan publik, perkara dihentikan dan tidak pernah sampai pada gelar resmi.

Ironisnya, tak lama setelah laporan itu dihentikan, PT Position justru melaporkan balik kasus serupa dengan objek yang sama. Alhasil, dua karyawan lapangan PT WKM kini diposisikan sebagai pesakitan di pengadilan.

Kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas Budiman Sitinjak, menilai langkah JPU ini merupakan contoh buruk bagaimana hukum bekerja terbalik.

“Karyawan yang cuma menjalankan tugas perusahaan dihukum seolah mereka aktor utama. Sementara dugaan illegal mining oleh korporasi besar tak tersentuh,” ujarnya seusai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua karyawan lapangan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 M.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |