bali.jpnn.com, BULELENG - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kepastian ini ditandai dengan penyerahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta PTN-BH Undiksha oleh Dirjen Diktisaintek Prof. Khairul Munadi kepada Rektor Undiksha Prof. I Wayan Lasmawan di Jakarta, Selasa (1/9) lalu.
Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua Senat Undiksha Prof. I Gusti Putu Suharta beserta jajaran Wakil Rektor.
Ada tiga poin kunci perubahan status Undiksha dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.
Dengan status baru, Undiksha kini memiliki fleksibilitas penuh dalam mengelola kebijakan akademik, nonakademik, serta tata kelola lembaga sesuai karakteristik kampus.
Status PTN-BH diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan, riset, inovasi, dan perluasan jejaring internasional.
Namun, kemandirian yang diperoleh kampus negeri di Bali utara menuntut tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
"PTN-BH bukan sekadar perubahan status, melainkan tentang kemandirian mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, dan memperbesar kontribusi bagi masyarakat.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















