SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo bertambah.
Setelah menyeret Desa Kletek, Trosobo, Gilang, Kecamatan Taman, kini dugaan pungli itu terjadi di Desa Banjarkematren, Kecamatan Buduran.
Baca Juga: Perkuat Status Kepemilikan Tanah, Pemdes Pingkuk Magetan Sosialisasikan PTSL
Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (5/2/2025).
Aksi ini menuntut penuntasan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang telah dilaporkan sejak 13 April 2024.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Anang Khoirul Azim menyampaikan, pihaknya melaporkan adanya pungli dalam proses PTSL yang tidak berupa uang, melainkan barang.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Laksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025
Menurutnya, sebelum PTSL dimulai, panitia sudah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan. Namun, para peserta PTSL diminta menyiapkan patok dan materai untuk pemberkasan.
"Kami melaporkan karena panitia meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 ribu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 104 juta," cetusnya.
Selain kasus pungli PTSL, warga juga melaporkan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan di desa mereka.
Baca Juga: Pemdes Gunungsari Pasuruan Bantah Dugaan Pungli soal Program PTSL
Anang menyebut, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, namun justru dimanfaatkan sebagai bisnis.
"Seharusnya dana ketahanan pangan digunakan untuk masyarakat, bukan dijadikan bisnis. Di desa kami, sapi yang dibeli dengan dana tersebut dibesarkan dan dijual, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," tegasnya.
Dalam aksinya, warga menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang mereka laporkan. Ia menambahkan, jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan melanjutkan aksi lanjutan.
Baca Juga: Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025
"Kami ingin Kejari segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi lagi dan membawa masalah ini ke Kejati Jatim," urainya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, memberikan apresiasi kepada para demonstran yang telah menyuarakan dukungan terhadap penegakkan hukum.
John menjelaskan, kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses pendalaman. Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani dan proses masih berjalan.
Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya, baik kasus pungli maupun ketahanan pangan. Kami komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pihakmya masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut guna menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. John juga meminta masyarakat dan LSM yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo.
"Jika ada bukti-bukti di lapangan, kami mohon bisa diserahkan kepada kami untuk melengkapi hasil pemeriksaan. Kami berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terkait dugaan korupsi ini," Pungkasnya. (cat/van)
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News