Usut Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Beraksi di Kantor Dishub dan Rumah Saksi

3 weeks ago 14

Usut Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Beraksi di Kantor Dishub dan Rumah Saksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan. Foto: Dokumen Kejari Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergulir.

Pada Senin (29/6/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. 

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI. 

Kegiatan tersebut dilakukan secara bersamaan oleh tim gabungan dari Kejari Palembang. 

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar menerangkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Perkara yang tengah diusut meliputi sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di berbagai titik Kota Palembang, di antaranya paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi hingga 4 lokasi. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. 

Kasus dugaan korupsi lampu jalan APBD 2025 terus diusut. Kejari Palembang menggeledah Kantor Dishub Palembang dan rumah seorang saksi untuk mengumpulkan bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |