Wahai Pusat, Sampai Berapa Lama PPPK dan P3K PW Menunggu Kepastian?

2 weeks ago 11

Wahai Pusat, Sampai Berapa Lama PPPK dan P3K PW Menunggu Kepastian?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan DPR RI merespons aksi proses ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang diwarnai kericuhan pada Senin (6/7) setelah beredar kabar mereka akan dirumahkan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan mengatasi masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di Tidore.

Dia juga mendorong Kemendagri segera menyampaikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak merumahkan PPPK karena anggaran yang kurang.

Menurut Cucun, pemerintah pusat perlu memfasilitasi kebutuhan daerah-daerah terkait hal itu.

"Sampaikan butuh waktu berapa lama sampai ada kepastian mereka, juga nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).

Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga perlu mengecek skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan menjadi pendapatan daerah untuk gaji PPPK, khususnya para guru.

Dia menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kejelasan status.

"Ada juga PPPK paruh waktu. Paruh waktu ini tadi menyampaikan aspirasi mereka. Ini, kan sampai September, minta kejelasan seperti apa. Emang harus segera disikapi," kata dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan mengatasi masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di beberapa daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |