Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam

3 days ago 4

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., M.I. Pol., menyoroti rencana pemberlakuan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional. Menurut Yanuar, gagasan itu perlu dikaji mendalam, komprehensif dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk parlemen.

“Pembahasan kewarganegaraan ganda tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia perlu membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, tetapi harus menjawab secara jelas untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan batasan seperti apa, serta atas dasar kepentingan nasional yang terukur,” kata Yanuar dalam keterangannya, Senin (17/8).

Dia pun menambahkan bahwa apabila memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus dilihat secara objektif. Menurut dia, bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia. “Akan tetapi, pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya? Ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur,” ungkap Yanuar.

Dia menegaskan bahwa istilah ‘terbatas’ tidak boleh menjadi multitafsir. Menurut dia, harus ada kriteria ketat mengenai siapa yang dapat memperoleh atau mempertahankan kewarganegaraan ganda, berapa lama status tersebut berlaku, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada status tersebut.

“Jangan sampai mengatakan kewarganegaraan ganda ini terbatas, tetapi kriterianya begitu luas sehingga pada akhirnya menjadi permisif. Kalau itu terjadi, yang berubah bukan lagi sekadar pengecualian terbatas, tetapi bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan kita,” kata Yanuar.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum kebijakan tersebut dirumuskan. Pertama, apa kriteria terbatas yang dimaksud? Kedua, apa parameter kepentingan nasional? Ketiga, siapa lembaga yang berwenang menetapkan bahwa seseorang memenuhi kepentingan nasional tersebut? Keempat, bagaimana memastikan bahwa pemberian status kewarganegaraan ganda tidak menimbulkan konflik loyalitas, persoalan keamanan, maupun persoalan hukum di kemudian hari?

“Misalnya seseorang memiliki keahlian atau kontribusi yang sangat dibutuhkan Indonesia itu bisa menjadi pertimbangan, tetapi harus ada parameter yang objektif. Jangan sampai ‘kepentingan nasional’ menjadi klausul yang terlalu elastis dan dapat digunakan untuk memberikan kewarganegaraan kepada siapa saja,” ungkapnya.

Yanuar juga menilai perlu dipertimbangkan aspek loyalitas, kepentingan strategis negara, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, serta kewajiban terhadap negara. Dengan demikian, ujar dia, kewarganegaraan ganda tidak hanya dipandang dari sisi manfaat ekonomi atau kemampuan menarik talenta global, tetapi juga dari perspektif konstitusi, hukum, dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Yanuar Arif Wibowo mengatakan rencana pemberlakuan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional harus dikaji mendalam, komprehensif dan hati-hati.

Read Entire Article
Kabar berita |