3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kupedes Bank Pelat Merah Situbondo

6 hours ago 1

Kamis, 16 Juli 2026 – 16:40 WIB

3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kupedes Bank Pelat Merah Situbondo - JPNN.com Jatim

Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan program Kupedes salah satu bank BUMN dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,24 miliar.

Kepala Kejari Situbondo Frendra AH mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR selaku Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I periode 2023–2024, F sebagai agen BRILink, serta Y yang diduga membantu pelaksanaan penyalahgunaan program Kupedes.

Menurut Frendra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi yang terdiri atas pegawai bank hingga nasabah.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp1.240.734.551," kata Frendra, Rabu (15/7).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejari Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kupedes di BRI dengan kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |