jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu dikaji kembali.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menilai kebijakan yang juga dikenal sebagai plain packaging itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus tujuan kesehatan masyarakat.
Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.
"Dari perspektif pelaku usaha, pengaturan warna kemasan yang seragam berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin konstitusi. Pembatasan ini bukan sekadar pengaturan teknis, tetapi juga menyangkut pembatasan ekonomi pelaku usaha," kata Airlangga, Kamis (16/7).
Dia mengatakan pemerintah perlu menyeimbangkan perlindungan hak kekayaan intelektual dengan upaya menekan prevalensi perokok melalui analisis dampak regulasi dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral.
"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," ujarnya.
Airlangga juga mengingatkan penghapusan desain, merek, dan logo pada kemasan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut dia, kebijakan yang membatasi hak ekonomi semestinya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.
Dia menambahkan Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546952/original/044881700_1775395921-bfc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470992/original/006839600_1768273022-cremonese.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390134/original/058928300_1761231698-teja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546978/original/025654500_1775399103-WhatsApp_Image_2026-04-05_at_19.51.29.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5542804/original/067279900_1774959975-Elkan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541752/original/079844000_1774890887-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-19.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5484120/original/030378900_1769413889-20260126AA_Konferensi_Pers_AFC_Futsal-06.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124725/original/012562100_1738900750-Snapinst.app_469631839_1277354356876290_8996091991068552124_n_1080.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536895/original/005142200_1774348762-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4846449/original/071327300_1716970316-083A1107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348128/original/056093900_1757768912-Persijap-Fokus-Penuh-Tatap-Laga-Lawan-Arema-FC-1756347109.jpg)


