Dicecar DPR Soal Pemindahan SAL di Himbara, Purbaya Tegaskan Hal Ini

3 hours ago 3

Dicecar DPR Soal Pemindahan SAL di Himbara, Purbaya Tegaskan Hal Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) saat rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dicecar soal penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Komisi XI DPR RI meminta kejelasan langsung dari Menkeu mengenai besaran SAL yang sudah masuk dari tahun sebelumnya.

Selain itu, anggota legislatif juga mempertanyakan alokasi penggunaan SAL untuk tahun anggaran berjalan.

Komisi XI DPR RI lantas mendalami prosedur pemindahan dana tersebut serta mempertanyakan kewenangan mutlak pemerintah di hadapan lembaga legislatif.

Menyusul pertanyaan tersebut, Purbaya menyatakan perpindahan dana SAL tidak membutuhkan persetujuan DPR karena murni bagian dari pengelolaan kas negara.

"Enggak, Pak, karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali," kata Purbaya, dikutip pada Kamis (16/7).

Mendengar argumen tersebut, pihak parlemen langsung mengingatkan Menkeu mengenai ketentuan hukum yang berlaku di dalam Undang-Undang APBN terbaru.

Perwakilan Komisi XI tersebut menegaskan aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah ketika ingin menggunakan SAL.

Menkeu Purbaya dicecar soal penempatan SAL di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |