Kejaksaan Dianggap Tak Profesional Setelah Ubah-Ralat Status Febrie

4 hours ago 4

Kejaksaan Dianggap Tak Profesional Setelah Ubah-Ralat Status Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Kejaksaan Agung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif De Jure sekaligus Bhatara Ibnu Reza menyoroti Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang meralat pernyataannya yang menyatakan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers Rabu (15/7). Adapun yang menjadi dasar perubahan status Febrie adalah terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Namun, di hari yang sama, Kapuspenkum mengeluarkan pernyataan tertulis dan menyampaikan bahwa Febrie tetap dan masih dalam statusnya sebagai tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media itu adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," ujar Bhatara dalam siaran persnya, Kamis (16/7).

Lanjut dosen hukum pada Universitas Trisakti itu menjelaskan bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI.

"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidan," kata dia.

Dia menyebut peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal yang kebetulan saat ini dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) juga Plt. Jampidum seharusnya menunjukkan kualitas pengawasan melekat yang menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, mengingat begitu besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Kejaksaan dianggap tidak profesional setelah melakukan pengubahan lalu meralat status Febrie Adriansyah pada kasus korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |