53 Barang Terlarang Ditemukan di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya

1 hour ago 3

Sabtu, 19 September 2026 – 15:33 WIB

53 Barang Terlarang Ditemukan di Blok Hunian Rutan Kelas I Surabaya - JPNN.com Jatim

Beberapa barang hasil razia yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu berlangsung di blok hunian Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/HO-Rutan Kelas I Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rutan Kelas I Surabaya bersama aparat penegak hukum menemukan 53 barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan dalam razia gabungan di blok hunian.

Razia tersebut melibatkan personel TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan digelar pada Kamis (17/9) mulai pukul 19.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan razia merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

"Ini bagian upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan," kata Tristiantoro dalam keterangan di Surabaya, Jumat (18/9).

Tristiantoro bersama petugas pengamanan dan personel aparat penegak hukum memimpin pemeriksaan di sejumlah kamar hunian dan area di sekitarnya. Pemeriksaan dilakukan di Blok Binadharma dan Chandrapura.

Dari razia tersebut, petugas menemukan 22 korek api, 10 alat cukur besi, enam stopkontak rakitan, dan enam benda berbahan kaca. Selain itu, ditemukan tiga cutter dan pisau, empat kabel dan tali, satu alat pemanas rakitan, serta satu earphone.

Seluruh barang temuan kemudian didokumentasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tristiantoro mengatakan keterlibatan TNI, Polri, dan BNN penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Razia gabungan TNI, Polri, BNN, dan Rutan Kelas I Surabaya menemukan 53 barang terlarang di Blok Binadharma dan Chandrapura.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |