7 Anggota KKB Tersangka Penembakan Pilot Pesawat AMA, Pelaku Masih Diburu

6 hours ago 2

7 Anggota KKB Tersangka Penembakan Pilot Pesawat AMA, Pelaku Masih Diburu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satgas Gakkum ODC saat melaksanakan olah TKP pembakaran pesawat AMA di Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz

jpnn.com, JAYAPURA - Pelaku penembakan pilot Nicholas Goselin dan pembakaran pesawat AMA di Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, berjumlah tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran Satgas Operasi Damai Cartenz.

Kepala Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz Kombes IGG Era Adhinata menyatakan ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP.

"Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk menangkap mereka," katanya dikonfirmasi di Jayapura, Rabu.

Dia mengatakan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot berkebangsaan Amerika Serikat serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

Kelompok tersebut diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal primer, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Pelaku penembakan pilot dan pembakaran pesawat AMA berjumlah tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |