jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 72 ribu PPPK Satpol PP meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pasal 256.
Amanat UU Pemda Pasal 256 Ayat (1) menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkedudukan sebagai PNS.
"Kami meminta kepada Mendagri Tito tidak perlu membuat regulasi penggajian PPPK dari APBD ke APBN, cukup jalankan amanat UU Pemda Pasal Pasal 256 dengan mengangkat PPPK Satpol PP menjadi PNS," terang Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah kepada JPNN, Senin (21/9/2026).
Fadlun menilai daripada buang-buang waktu dan energi menyusun regulasi penggajian, lebih baik mengikuti aturan yang sudah ada.
UU Pemda sudah sangat jelas dan tinggal menjalankannya.
"Hari ini kami sudah bersurat kepada Mendagri minta pengangkatan PNS bagi Satpol PP sesuai mandat UU Pemda. Mudah-mudahan direspons cepat," tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Fadlun Abdilah konsisten meminta agar seluruh anggota Satpol PP honorer atau non-PNS diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tuntutan ini didasarkan pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pasal 256 ayat 2 menyebutkan PPPK bukan petugas biasa:






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















