bali.jpnn.com, MATARAM - Mekanisme pemeriksaan terhadap notaris perlu terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif, penyelesaian perkara tidak berlarut, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Evaluasi terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan aturan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam praktik.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diikuti Kanwil Kemenkum NTB secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (21/9).
DSK ini mengambil tema “Analisis dan Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”.
Forum yang digelar Kanwil Kemenkum NTT ini membedah implementasi regulasi.
Mulai dari efektivitas pemeriksaan, pembagian kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), hingga berbagai kendala dalam penyelesaian perkara.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap notaris.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjaga profesionalisme dan integritas sekaligus memberikan kepastian hukum.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















