AP3KI Bertemu Mendagri Tito, Bahas Kedudukan PPPK & PPPK Paruh Waktu Setara PNS

3 hours ago 3

AP3KI Bertemu Mendagri Tito, Bahas Kedudukan PPPK & PPPK Paruh Waktu Setara PNS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengurus DPP AP3KI bertemu Mendagri Tito Karnavian membahas kedudukan PPPK dan PPPK Paruh Waktu setara PNS. Foto: Dokumentasi AP3KI for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian khusus untuk membahas masalah PPPK dan PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa bertemu langsung dengan Mendagri Tito. “Alhamdulillah, kemarin (15/7) kami bisa diterima Bapak Mendagri dan eksklusif AP3KI saja," kata Nur Baitih kepada JPNN, Kamis (16/7).

Berikut ini poin-poin yang disampaikan AP3KI kepada Mendagri Tito:

1. Kejelasan kedudukan ASN PPPK baik PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Itu karena fakta di lapangan masih banyak pengotakan baik PNS maupun PPPK.

2. Minta Kemendagri memperkuat status PPPK paruh waktu adalah bagian ASN instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

3. AP3KI mendorong semangat pemerintah pusat untuk mengambil alih penggajian PPPK di daerah menjadi tanggung jawab pusat atau APBN untuk semua jabatan, baik guru, nakes, tendik, dan tenaga teknis lainnya.

4. AP3KI menyampaikan bahwa masih banyak honorer database BKN yang belum diangkat menjadi ASN baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Alhamdulillah hal ini direspons baik Bapak Mendagri. Dari rangkuman permasalahan yang kami sampaikan, Pak Menteri meminta kami membuat daftar inventaris masalah disampaikan secara tertulis mulai dari masalah dan solusi yang diharapkan seperti apa," tutur Nur Baitih.

AP3KI bertemu Mendagri Tito Karvanian, bahas kedudukan PPPK dan PPPK paruh waktu setara PNS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |