jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Situbondo menahan pria berinisial T (26) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.
T telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
“Sampai saat ini penyidik PPA melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” kata Selimat, Jumat.
Perkara tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki tersangka berada di kamar anaknya pada Minggu (13/9).
Ayah korban kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.
Setelah menerima laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan T sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.cSementara itu, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














