
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terus memberikan inovasi untuk meningkatkan kemudahan bagi para peserta dalam mengakses layanan kesehatan, salah satunya yaitu Program Rujuk Balik (PRB).
PRB diluncurkan guna memberikan efektivitas pelayanan bagi para peserta JKN yang menderita penyakit kronis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, Program Rujuk Balik sebagai bentuk upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang memiliki penyakit kronis tertentu. PRB dapat membantu peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat secara berkelanjutan.
"Program Rujuk Balik penyakit kronis dilakukan ketika peserta telah selesai ditangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan kondisi stabil, akan tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan sehingga diteruskan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," terang Tutus, Jumat (25/4/2025).
Dalam rujuk balik ini, lanjut Tutus, yang memberikan surat rekomendasi adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan melampirkan resume kondisi pasien/peserta JKN. Terdapat berbagai jenis penyakit kronis yang termasuk ke dalam program rujuk balik JKN, diantaranya adalah diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
“Jadi melalui PRB, peserta akan diberikan rujuk balik oleh dokter spesialis dari rumah sakit ke FKTP terdaftar, dan melampirkan rencana pengobatan yang akan dilakukan di FKTP. Untuk resep obat juga akan diberikan sesuai kebutuhan pasien selama tujuh hari di farmasi rumah sakit, dan untuk selanjutnya obat dapat diambil di apotek PRB yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” papar Tutus.
Menurutnya, FKTP yang menjadi tujuan dari PRB wajib memastikan pelayanan yang akan diberikan kepada peserta PRB sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Pelayanan terhadap peserta PRB ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak.
“FKTP yang menjadi tujuan PRB wajib meneruskan tata laksana yang sudah diberikan oleh FKRTL. Selain itu, juga perlu diperhatikan mengenai sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi peserta PRB. Mulai dari kemampuan layanannya, sumber daya manusia, peralatan kesehatan dan alat pemeriksaan, obat, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHB),” urainya.
“Program rujuk balik ini perlu kolaborasi yang solid dari tenaga medis dan kesehatan, serta dukungan dari farmasi mitra PRB dalam penyediaan obat,” imbuh Tutus.
Kehadiran program rujuk balik juga dapat membantu mengurai antrian yang berada di FRTL. Peserta PRB dapat meneruskan pengobatannya melalui FKTP terdekat tanpa ada iuran biaya tambahan.
“Sering kali terjadi penumpukan antrean yang ada di rumah sakit sehingga menimbulkan rasa kurang nyaman dari peserta JKN ketika sedang berobat. Karena sudah ada program rujuk balik, pengobatan peserta PRB dengan penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan dapat meneruskan ke FKTP terdaftar. Sehingga antrean di rumah sakit dapat lebih berkurang, dan peserta PRB bisa lebih nyaman dalam berobat. Peserta PRB juga tidak perlu khawatir karena tidak ada pungutan biaya lagi dan semua ditanggung oleh JKN,” bebernya.
Pada dasarnya, lanjut Tutus lagi, PRB tidak hanya mencakup pengobatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis. Akan tetapi, PRB juga dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin. Peserta PRB juga diimbau untuk selalu memastikan keaktifan status kepesertaan JKN sehingga ketika hendak mengakses layanan kesehatan tidak ada kendala.
“Bagi peserta PRB, selalu pastikan status pesertanya aktif. Bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa nomor 08118165165. Kalau suatu saat mau berobat dapat dengan mudah dan langsung ditangani,” tutup Tutus. (uji/msn)
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi.