Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS

2 hours ago 3

Jumat, 18 September 2026 – 06:37 WIB

Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS - JPNN.com Bali

Warga negara Australia Sean Duncan Millar, 50, memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Kamis (17/9) kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan 0.6 gram sabu-sabu (SS) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia Sean Duncan Millar, 50, memasuki agenda tuntutan.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (17/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Gusti Ayu Yunita menuntut terdakwa Sean Duncan Millar dengan hukuman dua tahun.

Tuntutan dua tahun tersebut karena terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri di Denpasar, Bali.

“Terdakwa Sean Duncan Millar terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, mohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Gusti Ayu Yunita di depan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum dilansir dari Antara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sean Duncan Millar yang didampingi kuasa hukumnya, Jupiter, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

"Kami mengajukan pembelaan secara lisan, Yang Mulia," kata Jupiter kepada majelis hakim.

Sidang pledoi pun dilanjutkan Kamis (24/9) depan.

Kasus kepemilikan 0.6 gram sabu-sabu (SS) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia Sean Duncan Millar, 50, memasuki agenda tuntutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |