jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar, atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (17/9).
Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor mengenai pemerasan, serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Kemudian, JPU membacakan hal yang memberatkan hukuman Maidi, yakni dia disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tipikor.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Palupi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra.
Lalu, JPU menuntut Maidi memberikan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp205 juta, jika tidak akan diganti pidana kurungan 90 hari.
"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790, jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan setelah pembacaan tuntutan. Dia mengagendakan pertemuan berikutnya, Kamis (24/9).





.jpeg)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














