Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar, Maidi Dituntut Bayar Uang Ganti Rp8 Miliar

1 hour ago 4

Jumat, 18 September 2026 – 07:02 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar, Maidi Dituntut Bayar Uang Ganti Rp8 Miliar - JPNN.com Jatim

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Surabaya, Kamis (17/9). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar, atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (17/9).

Maidi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor mengenai pemerasan, serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Kemudian, JPU membacakan hal yang memberatkan hukuman Maidi, yakni dia disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tipikor.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Palupi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra.

Lalu, JPU menuntut Maidi memberikan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp205 juta, jika tidak akan diganti pidana kurungan 90 hari.

"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790, jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan setelah pembacaan tuntutan. Dia mengagendakan pertemuan berikutnya, Kamis (24/9).

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut bayar ganti rugi Rp8 miliar dalam kasus dugaan korupsi Rp10,7 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |