Buron 4 Bulan, Pelaku Curas di 14 Ulu Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya

6 hours ago 1

Buron 4 Bulan, Pelaku Curas di 14 Ulu Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku saat diamankan. Foto dokumen polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Setelah sempat buron selama lebih dari empat bulan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk polisi.

Pelaku berinisial MM (21) ditangkap di rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (14/7/2026) tanpa perlawanan.

MM diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) polisi atas kasus curas yang terjadi pada awal April lalu.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat menuturkan penangkapan dilakukan setelah petugas melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan kami amankan setelah sebelumnya menjadi target operasi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Dedi, Kamis (16/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 3 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Korban Rendy (20) saat itu baru pulang mengantar kekasihnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh MM yang kemudian melontarkan ancaman agar korban tidak lagi datang ke kawasan tersebut. Pelaku lalu menarik korban turun dari sepeda motor.

Tak lama berselang, seorang rekan pelaku datang dan berteriak meminta MM membacok korban.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 14 Ulu Palembang dibekuk setelah empat bulan buron.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |