Candi Ngetos dan Candi Lor Resmi Jadi Cagar Budaya, TACB Nganjuk Beri Apresiasi

3 weeks ago 19

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - dan resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati , pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Penetapan sebagai struktur cagar budaya didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025, sementara ditetapkan melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.

Baca Juga: Disporabudpar Komitmen Dongkrak Pengunjung Museum Anjuk Ladang

merupakan tempat suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-15, tepatnya pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara itu, dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur, pada tahun 937 Masehi. Candi ini terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, mengonfirmasi bahwa kedua candi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai struktur cagar budaya oleh .

Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Cegah Kerusakan dengan Konservasi Tahunan

"Kami telah menerima salinan keputusan bupati terkait penetapan ini sejak kemarin. Keputusan tersebut resmi keluar pada Kamis, 13 Februari," ungkap Yuli, Sabtu (15/2/2025).

Anggota , Nara Setya Wiratama, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh kepada Disporabudpar pada akhir Desember 2024.

"Proses rekomendasi penetapan dan telah melalui kajian dan penelitian mendalam. Setelah memastikan kelayakannya, kami merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk menetapkannya sebagai struktur cagar budaya. Kami bersyukur keputusan ini telah disetujui dan disahkan," ujar Nara.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024

Anggota , Usman Hadi, menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya Keputusan Bupati yang menetapkan dan sebagai cagar budaya.

Ia menekankan bahwa ini adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menetapkan cagar budaya, mengingat sebelumnya hanya ada satu cagar budaya di Nganjuk, yaitu Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 2016.

"Penetapan ini merupakan langkah bersejarah bagi Pemkab Nganjuk," jelas Usman.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada , , Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses ini.

Menurut Usman, dan memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya di Nganjuk, sehingga memang sudah sepantasnya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sebagai tambahan, beberapa sejarawan meyakini bahwa merupakan tempat pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk, meskipun hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52

Sementara itu, memiliki kaitan erat dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk, karena Prasasti Anjuk Ladang yang ditemukan di sekitarnya bertanggal 10 April 937 Masehi dan dijadikan sebagai acuan peringatan hari jadi daerah tersebut. (raf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |