NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Candi Ngetos dan Candi Lor resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna, pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Penetapan Candi Ngetos sebagai struktur cagar budaya didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025, sementara Candi Lor ditetapkan melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.
Baca Juga: Disporabudpar Komitmen Dongkrak Pengunjung Museum Anjuk Ladang
Candi Ngetos merupakan tempat suci umat Hindu yang diperkirakan dibangun pada abad ke-15, tepatnya pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit. Candi ini berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara itu, Candi Lor dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur, pada tahun 937 Masehi. Candi ini terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, mengonfirmasi bahwa kedua candi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai struktur cagar budaya oleh Pj Bupati Nganjuk.
Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Cegah Kerusakan dengan Konservasi Tahunan
"Kami telah menerima salinan keputusan bupati terkait penetapan ini sejak kemarin. Keputusan tersebut resmi keluar pada Kamis, 13 Februari," ungkap Yuli, Sabtu (15/2/2025).
Anggota TACB Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh TACB Nganjuk kepada Disporabudpar pada akhir Desember 2024.
"Proses rekomendasi penetapan Candi Lor dan Candi Ngetos telah melalui kajian dan penelitian mendalam. Setelah memastikan kelayakannya, kami merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk menetapkannya sebagai struktur cagar budaya. Kami bersyukur keputusan ini telah disetujui dan disahkan," ujar Nara.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024
Anggota TACB Nganjuk, Usman Hadi, menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya Keputusan Bupati yang menetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai cagar budaya.
Ia menekankan bahwa ini adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menetapkan cagar budaya, mengingat sebelumnya hanya ada satu cagar budaya di Nganjuk, yaitu Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 2016.
"Penetapan ini merupakan langkah bersejarah bagi Pemkab Nganjuk," jelas Usman.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses ini.
Menurut Usman, Candi Ngetos dan Candi Lor memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya di Nganjuk, sehingga memang sudah sepantasnya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebagai tambahan, beberapa sejarawan meyakini bahwa Candi Ngetos merupakan tempat pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk, meskipun hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
Sementara itu, Candi Lor memiliki kaitan erat dengan peringatan Hari Jadi Nganjuk, karena Prasasti Anjuk Ladang yang ditemukan di sekitarnya bertanggal 10 April 937 Masehi dan dijadikan sebagai acuan peringatan hari jadi daerah tersebut. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News