Cara Mengurus Rekening Penerima Bansos yang Diblokir Karena Terindikasi Judol

1 hour ago 4

Minggu, 20 September 2026 – 23:29 WIB

Cara Mengurus Rekening Penerima Bansos yang Diblokir Karena Terindikasi Judol - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Penerima bansos bermain judol. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang rekeningnya terblokir akibat indikasi judi online (judol) untuk segera mengurus proses pembukaan blokir.

Hingga saat ini, progres pengajuan sanggah di wilayah Bantul tercatat masih di bawah 50 persen dari total 9.216 KPM yang terindikasi.

Pemkab Bantul memfasilitasi dua skema penyelesaian agar KPM yang terbukti tidak bersalah atau yang telah bertobat bisa kembali menerima hak bansos mereka.

Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi menjelaskan bahwa penanganan rekening terblokir dibedakan berdasarkan kondisi penerima manfaat:

1. Skema Berhenti Judol Bagi yang Memang Pernah
Bagi KPM yang mengakui pernah terlibat judi online, pemerintah menyediakan jalur perbaikan melalui fitur "Berhenti Judol" di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Syaratnya adalah melampirkan surat pernyataan bermeterai serta bukti penutupan seluruh rekening maupun akun/aplikasi judi online yang pernah digunakan.

2. Mekanisme Sanggah Bagi yang Tidak Merasa Bermain
Bagi KPM yang namanya terindikasi, tetapi merasa sama sekali tidak pernah bermain judi online, dapat mengajukan keberatan atau sanggah formal.

Bagi Anda atau keluarga penerima bansos di Bantul yang terkena dampak pemblokiran, berikut langkah-langkah resmi untuk mengurusnya:

Keluarga penerima bansos yang rekeninya diblokir karena terindikasi judol bisa menggunakan dua cara ini untuk memulihkan status mereka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |