Cegah Mahasiswa Titipan, KPK Terbitkan Surat Edaran Perketat Jalur Mandiri PTN

3 hours ago 6

Cegah Mahasiswa Titipan, KPK Terbitkan Surat Edaran Perketat Jalur Mandiri PTN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dari tiga jalur masuk universitas negeri, tata kelola seleksi mandiri memerlukan pengawasan paling ketat demi memutus rantai suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi pintu masuk penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan.

“Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK sudah mengingatkan PTN dengan menerbitkan surat edaran agar mereka tidak menerima intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan.

“Itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor maupun pihak kampus,” katanya.

Namun, dia mengatakan praktik dugaan korupsi terkait jalur mandiri PTN tetap ada sehingga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri, dan kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

KPK menegaskan bahwa dari tiga jalur masuk universitas negeri, tata kelola seleksi mandiri memerlukan pengawasan paling ketat demi memutus rantai suap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |