Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa Staf KJRI Kuching

3 hours ago 6

Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa Staf KJRI Kuching

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, berinisial THR, pada Selasa (1/9/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu saksi di perkara Imipas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, KPK memeriksa saksi tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Saksi dimaksud didalami berkaitan dengan posisi yang bersangkutan saat bertugas di Ditjen Imigrasi, khususnya di unit yang berkaitan dengan perizinan untuk tinggal warga negara asing,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan KPK memeriksa yang bersangkutan terkait mekanisme di Ditjen Imigrasi dalam melayani pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

“Pemeriksaan kepada saksi hari ini juga didalami soal penerimaan ataupun pengumpulan uang yang dilakukan di Ditjen Imigrasi berkaitan dengan layanan izin tinggal WNA,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, berinisial THR, pada Selasa (1/9/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |