Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya

2 weeks ago 11

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sejumlah perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasi menuju di .

Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak () bagi Pengelola , Selasa (21/1/2025)

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Kukuhkan Pengurus Perwakilan Yayasan Gerontologi Abiyoso Periode 2024-2029

Kegiatan yang digawangi Bagian Kesra bersama Gugus tugas Pemerintah tersebut digelar untuk mewujudkan (KLA) yang sebelumnya tingkat Madya menuju tingkat Nindya.

Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk mewujudkan di .

Yakni, memperkuat peran rumah ibadah, menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah, menyediakan sarana prasarana, melibatkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan , dll.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Puji Perubahan Kantor Bakesbangpol, Dulu Seperti Hutan, Sekarang ...

Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk menuju Tingkat Nindya. Salah satu diantaranya ialah tersedianya .

“Untuk itu, sebagai langkah awal kita tetapkan rumah ibadah yang ramah anak, seperti masjid, gereja, pura, dsb. Hingga saat ini sudah ada 6 rumah ibadah yang di SK kan menjadi ,” jelasnya. Selanjutnya akan dikembangkan untuk tempat ibadah lainnya menjadi .

Menurut jainudin, Konsep , ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Pelaksanaan Perluasan Imunisasi HPV

Selain itu juga menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.

“Dengan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak diharapkan dapat mendorong anak ramai datang ke rumah ibadah sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” tuturnya.

Di dalam pengelolaan tersebut, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Zanariah Lepas 1.365 Mahasiswa Peserta KKN Tematik UN PGRI Kediri

Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak ().

Untuk itu, lanjutnya, dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA.

"Adanya fasilitasi ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA,"harapnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan Hadiah Kompetisi Basket

Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia () , Perwakilan pengurus meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |