jpnn.com, JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk buka suara menyusul penangkapan presiden direkturnya yakni, Adrianto Pitojo Adhi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adrianto Pitojo diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi menyatakan pihak manajemen akan menghormati berjalannya proses hukum di KPK.
Rulli juga menegaskan perusahaannya akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut dijalankan.
"Siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rulli dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada JPNN.com, Rabu (16/9).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan petinggi Summarecon tersebut satu dari 17 orang yang terjaring OTT pada Senin (14/9).
KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adrianto diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













