1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Ditahan Karantina NTT di Kupang

1 day ago 16

1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Ditahan Karantina NTT di Kupang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Karantina NTT memeriksa daging hiu yang diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat karantina di Kupang, NTT, Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Karantina NTT

jpnn.com - KUPANG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur menahan 1.230 kilogram daging hiu tanpa sertifikat karantina yang dikemas dalam 13 koli dan hendak dikirim dari Kupang, NTT, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Apriana Santi Soeroso mengatakan bahwa 1,23 ton daging hiu itu diamankan di Pelabuhan Tenag, Kupang, NTT.

Komoditas tersebut rencananya hendak dikirim menggunakan KM Dharma Kartika 5. Namun, saat proses pemuatan pada Selasa (15/9), petugas KP3 Laut Tenau menemukan belasan koli tersebut di depan pintu kapal. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina NTT. Daging hiu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karantina NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

"Barang tersebut sejak kemarin sudah kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa ditunjukkan kepada kami. Selanjutnya, barangnya akan diidentifikasi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya,” kata Apriana di Kupang, Rabu (16/9).

Identifikasi diperlukan untuk mengetahui jenis hiu sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya. BPK KKP menyampaikan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas.

Adapun identifikasi bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, melainkan memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi ketentuan yang berlaku. "Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya. Jadi, barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Apriana.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Penentuannya masih menunggu proses identifikasi oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan.

Sebanyak 1.230 kg atau 1,23 ton daging hiu tanpa sertifikat karantina ditahan Karantina NTT di Kupang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |