jpnn.com, JAKARTA - Dosen Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut publik punya alasan menyampaikan pertanyaan dari fenomena politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tiga kali atau Hattrick jadi tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Fahd pernah menjadi tersangka perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Fahd 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap dalam perkara alokasi DPID.
Fahd setelah bebas kembali terseret kasus suap proyek pengadaan Al Qur'an pada 2017 dan divonis empat tahun penjara.
Belakangan, Fahd bebas dari hukuman perkara pengadaan Al Qur’an. Namun, terjaring OTT KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada 2026.
Pertama, kata Reza, publik bisa mempertanyakan kerja otoritas pemasyarakatan terhadap Fahd selama ditahan setelah terbukti bersalah dalam kasus rasuah.
Misalnya, publik berhak menanyakan kemungkinan telah dilakukannya identifikasi risiko terhadap Fahd agar tidak mengulangi pidana sama.
"Jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan," katanya melalui layanan pesan, Rabu (16/9).







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













