Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang

2 hours ago 4

Sabtu, 22 Agustus 2026 – 11:36 WIB

Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang - JPNN.com Jatim

Barang bukti botol plastik untuk mengemas ekstasi dan pil LL yang diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polresta Malang Kota

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL di wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YA (38) yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan seluruh barang bukti ditemukan setelah petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Kami menyita ekstasi dengan total 1.461 butir dan 111 ribu butir pil berlogo LL. Diduga (pelaku) menyimpan ekstasi untuk diedarkan," kata Hendro di Kota Malang, Jumat (22/8).

Menurut dia, penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (11/8) dan Senin (17/8). Dalam penggeledahan pertama, polisi menemukan 101 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL.

Ratusan ekstasi dan pil LL tersebut disimpan di dalam tiga kotak kardus. Barang bukti juga telah dikemas menggunakan botol plastik dan kemasan plastik klip.

Pada penggeledahan pertama itu, polisi sekaligus mengamankan YA. Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan pada Senin (17/8).

Dari penggeledahan kedua, petugas menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah boneka. Ribuan ekstasi tersebut terdiri atas 580 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat.

Selain ekstasi dan pil LL, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 45,26 gram dari tangan YA.

Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 ekstasi dan 111 ribu pil LL. Polisi juga menyita 45,26 gram sabu-sabu dari seorang pengedar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |