DPR Dukung Perumusan Perpres PT Timah demi Atasi Situasi di Belitung

2 hours ago 5

DPR Dukung Perumusan Perpres PT Timah demi Atasi Situasi di Belitung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Komisi XII DPR Bambang Patijaya. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Kapoksi Partai Golkar Bambang Patijaya menegaskan bahwa Komisi XII mendukung langkah pemerintah yang sedang merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut dia, Peraturan Presiden ini adalah bentuk payung hukum berupa diskresi yang diberikan untuk PT Timah dalam membeli timah hasil masyarakat yang ada di Pulau Belitung.

Sebab, kata dia, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton bulan Juni 2026 sudah habis kuota produksinya.

Sedangkan, timah masyarakat ada sekitar 3.000 ton terlanjur masuk di Gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal yang sudah habis tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Akibat buntunya situasi di lapangan, lanjut dia, penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial.

Dengan adanya Perpres tersebut, Bambang menilai PT Timah diberikan diskresi boleh membeli timah masyarakat sembari mereka melakukan perbaikan administrasi dan pengajuan RKAB. Tetapi, diskresi diberikan selama 1 tahun.

Peraturan Presiden ini adalah bentuk payung hukum berupa diskresi yang diberikan untuk PT Timah dalam membeli timah hasil masyarakat yang ada di Belitung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |