Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

3 months ago 34
Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, usai acara penandatanganan kerjasama.

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui menjalin sinergitas dengan Kelas IB dengan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (), Kamis (16/1/2025).

Penandatanganan yang dilakukan di aula utama tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Baca Juga: Sambut HBI ke-75, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Donor Darah

Kepala Marsudi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan agar masyarakat memperoleh hak dasarnya.

Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini, mencatat data perceraian di masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga belum memiliki akta perceraian.

“Dengan adanya kerjasama ini bisa memantau secara langsung apabila dari menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Putus Rantai Penyebaran PMK, DKPP Kota Kediri Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan

Dengan dasar ini, begitu Kelas IB mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru.

Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa maupun KTP Elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Marsudi.

Baca Juga: Pimpin Forum Komunikasi RKPD 2026, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ini

Lebih jelas Marsudi mengatakan periode ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Kelas IB , Wakhidah menuturkan, bahwa pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

Baca Juga: Tingkat Gemar Membaca Kota Kediri Peringkat 2 di Provinsi Jawa Timur, Pj Zanariah Beri Apresiasi

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akte cerai saja, Dengan adanya ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke ,” katanya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |