DLHK Depok Optimalkan TPS 3R Jalan Jawa, 80 Persen Sampah Masih Bernilai Ekonomis

6 hours ago 1

Kamis, 16 Juli 2026 – 16:00 WIB

DLHK Depok Optimalkan TPS 3R Jalan Jawa, 80 Persen Sampah Masih Bernilai Ekonomis - JPNN.com Jabar

Keberadaan TPS 3R saat proses pengolahan sampah. Foto : Diskominfo

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Salah satu fasilitas yang berperan penting dalam upaya tersebut adalah TPS 3R Jalan Jawa yang kini difungsikan sebagai pusat pemrosesan awal sampah rumah tangga menjadi bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF) serta material organik yang bermanfaat bagi lingkungan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Udara Kodratullah, mengatakan tidak seluruh sampah harus berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menurutnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat masih memiliki nilai guna dan dapat diolah kembali.

"Dari 100 persen sampah yang dihasilkan, sekitar 80 persen masih memiliki nilai ekonomis dan produktif. Hanya sekitar 20 persen yang benar-benar menjadi residu dan harus dibuang ke TPA karena sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi," ujar Kodratullah.

Ia menjelaskan, sampah anorganik seperti plastik, bungkus makanan ringan, serta berbagai jenis kemasan plastik masih dapat diproses menjadi produk baru maupun dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif melalui RDF.

Sementara itu, sampah organik dapat diolah menjadi kompos ataupun dikembalikan ke alam melalui proses pencacahan dan penguraian secara alami sehingga tetap memberikan manfaat bagi lingkungan.

Kodratullah menuturkan, material organik yang berasal dari alam, seperti daun, ranting, dan sisa tanaman, pada dasarnya dapat terurai kembali menjadi tanah.

DLHK Kota Depok mengoptimalkan TPS 3R Jalan Jawa untuk mengolah sampah menjadi RDF dan kompos.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |