jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/2).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Sabtu (14/2).
Menurutnya, surat panggilan terhadap Richard Lee sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima.
"Kami tunggu Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," tegasnya.
Kombes Pol Budi Hermanto memastikan dalam penanganan perkara, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional, tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apa pun.
"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL," ucapnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Richard Lee.



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


